Lecehkan Bocah Hingga Trauma Padahal PNS 59 Tahun Ini Punya Hubungan Khusus dengan Ibu Korban
SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun. Tersangka mempunyai hubungan khusus dengan ibu korban.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun.
Padahal, tersangka mempunyai hubungan khusus dengan ibu korban.
Korban akhirnya berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang ibu setelah trauma setiap bertemu tersangka.
"Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya,karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban," kata Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa dikutip dari Tribun Bali, Jumat (14/5/2021).
SPS resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Baca juga: Gadis SMP Diperkosa Saat Lagi Main TikTok, Perampok Masuk Lewat Ventilasi:Polisi Temukan Kejanggalan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.
SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.
"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat (14/5/2021).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Pilu Gadis 15 Tahun Diancam Lalu Dirudapaksa Perampok di Rumah, Minta Tolong Ibu Usai Pelaku Kabur
Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.
Baca juga: Dicopot Anies Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Kini Jadi Staf Dinas Pertanian
Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.
"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.
SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
Sementara itu, AKBP Aria Viyasa menjelaskan saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban.
Sementara tersangka tetap ditahan, dan tersangka mengaku malu dengan perbuatannya.
"Pada kasus kekerasan terhadap anak ini, keterangan dari korban ini menjadi point krusial untuk memberatkan tersangka," kata Aria.
"Dari kasus ini, semua yang dilaporkan sudah sesuai keterangan anak yang merupakan korban dan sudah diakui oleh tersangka," tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan
Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
4 Pemuda Rudapaksa ABG Setelah Dicekoki Miras
Empat pemuda di Lampung, tega melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun.
Keempat pemuda tersebut terlebih dahulu mencekoki minuman keras (miras) oplosan kepada NRF.
Setelah NRF kehilangan kesadaran, empat pemuda itu melancarkan aksinya dengan membawa wanita itu ke area pesawahan.
Empat pelaku itu adalah S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).
S alias Imron bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.
Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sementara NRF warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Lamban Tetapkan Tersangka, Polisi Malah Bawa Korban Pemerkosaan Tunarungu di Bekasi ke Psikiater
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan sampailah di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).
Berita Pelecehan Seksual Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS Klungkung, Korban Trauma Setiap Bertemu Tersangka,