Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Buntut Kasus Alat Swab Bekas di Kualanamu

Seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat buntut kasus alat swab bekas di Bandara Kualanamu dipecat Erick Thohir.

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat buntut kasus alat swab bekas di Bandara Kualanamu.

Langkah tegas memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kasus alat antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah berjanji untuk turun langsung dalam menangani kasus ini, dan dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.

Baca juga: 9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. 

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," jelas Erick dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Sosok Dibalik Kasus Pemakaian Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Sang Bos Punya Rumah Mewah

Dirinya juga menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. 

Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," pungkas Erick Thohir.

9000 Orang Jadi Korban

Polda Sumut tetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Banda Kualanamu ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

TONTON JUGA:

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.

Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Baca juga: Viral Video Bocah Terlindas Mobil, Mobil Pelaku Dilempari Batu saat Bawa Korban ke Rumah Sakit

Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Nelayan Cilincing Mudik Pakai Perahu, Butuh Sehari Semalam ke Cirebon

Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved