Gara-gara Utang Piutang Masalah CPNS, Seorang Pemuda Bunuh Guru Honorer

Gara-gara permasalahan utang piutang CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), terjadi aksi pembunuhan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
TRP (24) saat berada di kantor polisi, Sabtu (15/5/2021). Ia adalah tersangka pembunuh guru honorer di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku Pembunuhan guru honorer di Sukabumi gara-gara ditagih hutang ternyata menggunakan 3 senjata tajam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara permasalahan utang piutang CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), terjadi aksi pembunuhan.

Dari masalah utang piutang CPNS, seorang pemuda nekat membunuh guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).

Pelaku merencakan pembunuhan itu di rumah kakaknya.

Baca juga: Fakta Peristiwa Perahu Terbalik di Tempat Wisata Waduk Kedung Ombo Boyolali, Nahkoda Masih 13 Tahun

Peristiwa pembunuhan ini tejadi tepatnya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Motifnya didasari utang piutang CPNS.

TONTON JUGA:

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP M Lukmas Syarif, tersangka berinisial TRP (24).

Sementara korban diketahui bernaman Edi Hermawan. Edi merupakan seorang guru honorer.

Baca juga: Plt Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Imbau Pendatang Tak Datang Jika Belum Miliki Pekerjaan

TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.

Korban telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka. Namun, korban tak kunjung menjadi PNS.

Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya, malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.

Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Jadwal MotoGP Prancis 2021: Fabio Quartararo Pole Position, Marquez dan Rossi Mulai Bangkit

"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban."

"Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).

"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.

Baca juga: Hendak Berziarah saat Pelarangan Ziarah Kubur, Sejumlah Warga Diimbau Untuk Pulang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved