Menteri Erick Thohir Pecat Semua Direksi PT Kimia Farma Diagnostika, Simak Profil Mereka

Berdasarkan laman Kimia Farma Diagnostika, ada dua orang yang menjadi direksi. Siapa saja kah mereka?

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.COM
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Buntut kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika 

TRIBUNJAKARTA.COM- Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika imbas penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Siapa saja kah yang dipecat Menteri BUMN Erick Thohir?

Berdasarkan laman Kimia Farma Diagnostika, ada dua orang yang menjadi direksi di perusahaan tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama Adil Fadilah Bulquni dan Direktur Keuangan Ilham Sabariman.

Profil direktur utama

Adil Fadilah Bulquni menjabat sebagai direktur utama berdasarkan RUPS yang tercatat dalam akta nomor 04 tanggal 12 Maret 2015.

Adil menyelesaikan pendidikan profesi apoteker di Universitas Padjadjaran tahun 1996.

Adil kemudian menyelesaikan S2 magister managemen pada tahun 2012.

Profil direktur keuangan

Ilham Sabariman menjadi direktur keuangan berdasarkan RUPS PT Kimia Farma Diagnostika berdasarka akta 04 tanggal 12 Maret 2012.

Tidak banyak informasi mengenai Ilham Sabariman.

Dia hanya disebutkan meraih gelar sarjana ekonomi manajemen pada tahun 1989.

Surat pemecatan telah dikeluarkan

Surat pemecatan kepada seluruh direksi telah dikeluarkan Kementerian BUMN.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," jelas Erick Thohir dalam keterangannya pada Minggu (16/5).

Erick Thohir menuturkan, kasus antigen bekas ini perlu ditanggapi dengan serius dan profesional.

Lebih lanjut, Erick mengingatkan seluruh direksi BUMN terikat pada core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Sementara, apa yang terjadi di kasus antigen bekas justru bertentangan dengan core value tersebut.

Baca juga: Doa Terbangun Tidur di Malam Hari, Pakai Bahasa Arab Disertai Artinya

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," terang Erick Thohir.

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Menurut Erick Thohir, kasus antigen bekas bisa terjadi karena ada kelemahan sistem internal.

Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Kimia Farma karena kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Isu Habiskan Rp1 M Sekali Belanja, Istri Raffi Ahmad Merendah: Cari Diskonan

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," papar Erick Thohir.

Untuk itu, Erick Thohir menuturkan auditor independen saat ini tengah bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

Adapun  hasil penyelidikan polisi, diketahui jika alat antigen yang telah digunakan ternyata dan didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini.

Alat yang sudah dibersihkan dibawa pulang ke Bandara Kualanamu untuk digunakan ulang.

SP salah satu kata tersangka mengatakan ia DP membawa alat antigen yang sudah digunakan ke kantor Kimia Farma.

Mereka kemudian membawa dan membawa kembali ke Bandara Kualanamu untuk digunakan.

Baca juga: Teka-teki Perampok Perkosa Gadis SMP: Bongkar Ventilasi, Ancam Korban yang Asyik Main TikTok

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. (KOMPAS.COM)

Adapun Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membuat kegiatan daur ulang alat rapid test ini sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.

Baca juga: Anies Baswedan Tutup Tempat Wisata, PSI: Kalau Sudah Viral Baru Ada Tindakan

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," kata dia.

Proses daur ulang alat cepat yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan kemunculan sejak Desember 2020, para tersangka mengantongi keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Saat ditangkap, polisi polisi barang bukti uang tunai Rp 149 juta dari salah satu tersangka.

Baca juga: Istri Sapri Pantun Melahirkan, Adik Haru saat Azani Bayinya, Berharap Putra Komedian Jadi Sosok Ini

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca .

Ia mengatakan ada perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma yakni biaya Rp 200.000 unti setiap kali tes swab.

"Mereka membagi hasil, tetapi melaksanakan pemeriksaan di sana adalah pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved