Sidang Rizieq Shihab

Kembali Digelar Hari Ini usai Lebaran, Rizieq Shihab Akan Bawa Saksi Ahli di Sidang Kasus Kerumunan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin hari ini

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Bima Putra
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (17/5/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq.

"Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Saksi ahli dihadirkan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu saat Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Dalam kasus ini Rizieq jadi terdakwa di berkas perkara nomor 221, sementara Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi di berkas perkara nomor 222.

Lalu kasus kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Rizieq yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri merupakan terdakwa tunggal kasus kerumunan warga Megamendung dengan berkas perkara nomor 226, kedua kasus diadili satu Majelis Hakim sama.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Bila mengacu keterangan tim kuasa hukum Rizieq pada sidang Senin (10/5/2021), sebanyak tiga saksi ahli bakal dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya Rizieq menyatakan alasan hendak menghadirkan saksi ahli bahasa guna menjelaskan kata hasutan dalam pasal  pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya.

Baca juga: Pesan Idulfitri dari Rizieq Shihab yang Berlebaran dari Balik Rutan untuk Simpatisannya 

Baca juga: Ketum PA 212 Sedih Tak Bisa Berlebaran Bersama Rizieq Shihab

Baca juga: Hakim Peringatkan Kubu Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Diminta Ikuti Jadwal Sidang

"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Rizieq, Senin (17/5/2021).

Rizieq dianggap menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Hasutan tersebut yang dianggap jadi penyebab kerumunan sekitar 5.000 warga, padahal saat itu Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Penambahan tiga saksi ahli ini membuat jadwal sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa JPU dalam kasus Petamburan yang dijadwalkan pada Senin (10/5/2021) ditunda jadi Selasa (18/5/2021).

Baca artikel lainnya di Tribun Jakarta tentang Sidang Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved