Aksinya Viral di Media Sosial, Jambret di Jagakarsa Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret yang aksinya sempat viral di media sosial saat beraksi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya saat jumpa pers bersama wartawan di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Polisi menangkap pelaku jambret yang aksinya sempat viral di media sosial saat beraksi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial MK ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya, kejadian yang berlangsung pada Rabu (12/5/2021) itu terjadi di Jalan Balai Rakyat Jagakarsa.

Baca juga: Arus Balik, Pemudik Hingga Armada Bus Disemprot Disenfektan Saat Tiba di Terminal Kampung Rambutan

"Pelaku MK berangkat dari rumahnya, kemudian dia lihat korban adalah ibu-ibu dengan anaknya yang masih kecil. Dengan melihat sasaran, dia balik arah setelah itu merampas tas korban," jelas Endang kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polsek Jagakarsa pada Selasa (18/5/2021).

Aksi MK terekam CCTV dan berujung viral. Tim reskrim Jagakarsa kemudian mengusut pelaku tersebut.

TONTON JUGA:

"Tim reskrim kami lakukan pengembangan, ke arah Pasar Minggu untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ruangan Marbot, Korban Diiming-imingi Mukena hingga Uang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas curian dengan isi uang Rp 5,5 juta dan satu unit hp.

Pelaku mengatakan ia melakukan aksi itu demi mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bayar utang.

MK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved