Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Antisipasi Klaster Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang Kerahkan 322 Rumah Isolasi Mandiri
Sejumlah orang tetap pulang kampung meski ada larangan mudik. Pemkot Tangerang pun melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Meski sudah ada larangan mudik, sejumlah orang tetap melakukan perjalanan pulang kampung.
Begitu juga dengan mobilitas masyarakat yang tak bisa dibendung selama lima hari libur.
Hal itu membuat Pemerintah Kota Tangerang melakukan berbagai antisipasi, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes).
Seperti, menyediakan tujuh Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) dengan total 332 tempat tidur.
Diantaranya, RIT Panunggangan Barat dengan 44 tempat tidur, Jurumudi Baru dengan 70 tempat tidur, Gebang Raya dengan 28 tempat tidur.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Usulkan Vaksin Covid-19 untuk Pelaku UMKM di Banten
Kemudian Manis Jaya dengan 40 tempat tidur, Batusari dengan 59 tempat tidur, Sudimara Pinang dengan 53 tempat tidur dan terakhir Rumah Singgah Dinsos dengan 38 tempat tidur.
"Selain RIT, terkait fasilitas isolasi mandiri Pemkot Tangerang juga sudah berkoordinasi dengan 32 Kepala Rumah Sakit dengan ketersediaan 1.537 tempat tidur, serta 180 tempat tidur ICU," papar Liza, Rabu (19/5/2021).
"Dinkes juga terus memperkuat jumlah SDM kesehatan serta APD dan bahan medis habis pakai," sambungnya lagi.
Menurut Liza, data terkini RIT yang terisi yaitu Puskesmas Jurumudi Baru dengan jumlah 23 pasien.
10 diantaranya laki-laki dan 13 pasien perempuan.
Wali Kota Tangerang Usulkan Vaksin Covid-19 untuk Pelaku UMKM

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 terlebih pasca-libur lebaran 2021.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan, dirinya mengusulkan agar vaksinasi dapat diberikan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM