Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa Saksi Meringankan dan Ahli di Sidang Tes Swab RS UMMI
PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Rabu (19/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
"Sidang untuk pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Ketiganya terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes swab PCR Rizieq.
Yakni saat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu karena terkonfirmasi Covid-19 namun menyatakan sehat.
Baca juga: Video Tangan Masuk ke Kerudung Pacar di Kolam Renang yang Penuh Sesak Viral, Terungkap Modus Si Pria
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Ketiban Durian Runtuh, Man City Kena Comeback Tim Papan Bawah
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Sukses Balas Dendam, Pemain Leicester dan The Blues Nyaris Baku Hantam
Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).
Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS UMMI sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.
Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.