Janda Sampai Wanita Bersuami Disikat Juga, Ritual Mandi jadi Modus Ampuh Dukun Cabul Salurkan Hasrat
Dari mulai janda hingga wanita bersuami sudah menjadi korban bejat seorang dukun cabul yang bermodus ritual mandi demi melampiaskan hasrat seksuanya.
Bahkan W tanpa ragu meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," tutur W.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada. Karena itu, kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami," kata Hari.
Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana, dan bra korban serta botol berisi minyak," kata Hari.

Korban Kesulitan Berjalan
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kondisi korban yang masih di bawah umur cukup memprihatinkan.
Bahkan, kondisi korban disebut kesulitan berjalan akibat perbuatan bejat sang dukun cabul.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, sehingga korban yang masih dibawah umur kesulitan berjalan," kata Kapolsek.
Melihat kondisi anaknya tersebut, korban merasa ada yang janggal.
Sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian.
"Korban membuat laporan tanggal 15 Mei kemarin, langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penangkapan," kata Kapolsek.
Artikel ini disarikan dari TribunLampung.co.id dengan Topik Kasus Asusila di Bandar Lampung