Sidang Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Minta Hakim Tak Gubris Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Petamburan

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (20/5/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pleidoi itu untuk tuntutan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang disampaikan JPU pada Senin (17/5/2021).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam pleidoi tersebut pihaknya bakal menyampaikan tuntutan JPU terhadap Rizieq tidak disertai bukti kuat atau lemah secara hukum.

Baca juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Soal Dirinya Bantu Penanganan Wabah Covid-19 atau Tidak

"Poinnya bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan, serta pasal-pasal dalam dakwaan itu lemah dan dalam kesaksian, dalam proses persidangan kami menganggap buktinya lemah. Harus diabaikan oleh Majelis Hakim," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Namun Aziz enggan membeberkan dasar menyebut tuntutan JPU di kasus kerumunan warga Petamburan dan Megamendung lemah dengan alasan bakal disampaikan penuh besok.

Dia hanya menyampaikan tim kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam pembuatan pleidoi untuk disampaikan ke Majelis Hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab Bawa 6 Ahli di Sidang Perkara RS UMMI Bogor: Ada Refly Harun

"Sudah-sudah (berkomunikasi dengan Rizieq terkait pembuatan pleidoi). Dia (Rizieq) juga sedang membuat (pleidoi sendiri). Nanti saya disinformasikan ketika besok akan mulai sidang," ujarnya.

Aziz menuturkan selain Rizieq, lima petinggi eks FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga bakal membuat pleidoi sendiri.

Kelimanya terdakwa dalam kasus Petamburan dengan satu berkas perkara, sehingga pleidoi yang disampaikan pada sidang besok dari Rizieq, lima petinggi eks FPI, dan tim kuasa hukum.

"Pleidoi berbeda-beda," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Didakwa Sebar Berita Bohong, Ahli Bahasa Jelaskan Beda Bohong dan Keliru

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Sementara Ubaidillah, Sabri, Ali Alwi, Idrus, dan Maman dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan penjara dan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.

Mereka didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 yang menimbulkan kerumunan sekitar 5.000 warga.

TONTON JUGA:

Di kasus Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut hukuman 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Yakni terkait kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved