Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bawa 6 Ahli di Sidang Perkara RS UMMI Bogor: Ada Refly Harun
Aziz Yanuar mengatakan enam saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi ahli pada sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong Rabu (19/20/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan enam saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, ahli bahasa, ahli tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Dia merinci saksi ahli yang dihadirkan yakni Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Persoalkan Tuntutan Jaksa Tidak Terkait Perkara
Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara, sidang pemeriksaan ahli ini merupakan agenda pemeriksaan ahli terakhir yang dijadwalkan Majelis Hakim.
"Hari keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya.
Aziz menuturkan pihaknya menghadirkan saksi ahli bahasa guna membantah dakwaan JPU bahwa Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa Saksi Meringankan dan Ahli di Sidang Tes Swab RS UMMI
Bahwa Rizieq dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, ketiganya beralasan menyatakan sehat karena hasil tes swab PCR belum keluar.
Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes swab PCR Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," tuturnya.