Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur
Seorang gadis berusia 19 tahun tak kehilangan akal kendati sudah nyaris diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang gadis berusia 19 tahun tak kehilangan akal kendati sudah nyaris diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya.
Saat itu, korban berinisial NVM (19) sudah dibawa ke rumah pelaku.
Padahal, keduanya baru saja berkenalan dari media sosial.
Namun, korban sudah merasakan ancaman dan nyaris diperkosa oleh pelaku yang sudah tak kuat menahan hasrat seksualnya.
Beruntung, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menuliskan kronologi yang dialaminya serta membagikan kondisi terkininya kepada rekannya via WhatsApp.
Upaya gadis itu berhasil membuatnya kehormatannya tak sampai direnggut oleh pelaku.
Baca juga: Modusnya Minta Dipijat di Dalam Kamar, Terungkap Bejatnya Bapak Selama 6 Tahun Setubuhi Anak Tiri
Bahkan, pelaku justru meringkuk di penjara usai warga menggeruduk rumahnya.
Peristiwa ini terjadi di Graha Wahid Milan C 11 RT 003 RW 010 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya melakukan percobaan pemerkosaan, pelaku bernama Albert Liestianto juga menganiaya NVM.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Graha Wahid Milan C 11 RT 003 RW 010 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang.
Baca juga: Istri Rela Merantau Demi Bantu Ekonomi Keluarga, Suami Malah Keenakan Selingkuh dengan Janda Desa
• TERKUAK Keseharian Oknum Guru Ngaji yang Perkosa Murid di Masjid Bekali-kali, Korban Kini Depresi
Baca juga: Gadis SMP Diperkosa Saat Main Tiktok: Dibekap Pakai Boneka, Dilarang Menoleh, Aktor Utama Rangga
Viral di Media Sosial
Kejadian tersebut sempat menggegerkan dunia maya.
Sebab saat kejadian, korban menuliskan kronologi dan mengirimkan lokasi kejadian ke grup WhatsApp teman-temannya.
Dari shareloc inilah, kemudian pelaku digerebek oleh masyarakat setempat, dan Polsek Tembalang pada Minggu (16/5/2021) pukul 00.30.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan kejadian berawal adanya laporan pada Sabtu (15/5/2021) pukul 18.30 WIB.

Kronologi bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial.
Kemudian keduanya bertemu dan pelaku mengajak korban ke rumahnya.
Korban adalah karyawan swasta.
"Di rumah tersangka inilah ada upaya-upaya jahat yang dilakukan pelaku," tuturnya saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, Rabu (19/5/2021).
Irwan menuturkan karena korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, akhirnya menyampaikan keadaanya melalui grup WhatsApp.
"Korban menyebutkan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu shareloc (kirim lokasi)."
"Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan," ujarnya.
Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.
Tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.
"Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan," tuturnya.
Ia menuturkan kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.
Baca juga: Janda Sampai Wanita Bersuami Disikat Juga, Ritual Mandi jadi Modus Ampuh Dukun Cabul Salurkan Hasrat
Baca juga: Istri Rela Merantau Demi Bantu Ekonomi Keluarga, Suami Malah Keenakan Selingkuh dengan Janda Desa
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban.
"Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP," jelasnya.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang wajah Albert tampak lebam.
Ia terlihat sesenggukan.
Di hadapan Polisi, Albert mengaku pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri," kata dia.
Korban Dikubur usai Diperkosa
Warga Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang dikubur di belakang kantor desa.
Korban diketahui adalah Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Bella jasadnya ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Celana panjang dan celana dalam milik korban juga ditemukan.
Barang bukti itu didapat di sekitar ditemukannya mayat gadis malang tersebut.
Baca juga: Tak Sengaja Lihat Gadis Diperkosa, Pria 56 Tahun Bukan Bantu Malah Ikutan, Kantor Desa Saksi Bisunya
Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil membekuk dua pelaku yang tega memperkosa dan membunuh korban.
Pelakunya yakni A (34) dan KH (56).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.
Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu. Masing-masing A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.

"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya saat merilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).
Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang. Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiskaan menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Selanjutnya A dan KH mengubur Bella di belakang kantor desa.
Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Artikel ini disarikan dari SuryaMalang.com dengan judul Kehormatan Gadis Belia Selamat Berkat Shareloc ke Grup WhatsApp, Nafsu Pria Beristri Gagal Tersalur
dan di Serambi Indonesia dengan Topik Gadis Ditemukan Meninggal