Ekspresi John Kei Tuai Sorotan, Malah Tertawa Terbahak Usai Dengar Hakim Bacakan Putusan
John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Vonis itu diberikan kepada John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
John Kei dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Menyikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Bintang Liga 1 Ditawari Gabung RANS Cilegon, Raffi Ahmad Disebut Tak Mampu Bayar: Saya Beli Sahamnya
Baca juga: Gelar Operasi Kemanusiaan, Polda Metro Jaya Sebut 192 Pemudik Reaktif Covid-19
Baca juga: Bintang Liga 1 Ditawari Gabung RANS Cilegon, Raffi Ahmad Disebut Tak Mampu Bayar: Saya Beli Sahamnya
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.