Ekspresi John Kei Tuai Sorotan, Malah Tertawa Terbahak Usai Dengar Hakim Bacakan Putusan

John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. 

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. 

Vonis itu diberikan kepada John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

John Kei dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. 

Menyikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.

Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adegan John Kei (kiri) menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada anak buahnya, Deniel Farfar (kanan) yang diperagakan pemeran pengganti, saat rekonstruksi di perumahan Tytyan Indah Utama Z, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020) sore. (Inset) Deniel Farfar saat menjalani rekonstruksi di hari yang sama di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Adegan John Kei (kiri) menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada anak buahnya, Deniel Farfar (kanan) yang diperagakan pemeran pengganti, saat rekonstruksi di perumahan Tytyan Indah Utama Z, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020) sore. (Inset) Deniel Farfar saat menjalani rekonstruksi di hari yang sama di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Kolase TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Muhammad Rizki Hidayat)

John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.

"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).

Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Bintang Liga 1 Ditawari Gabung RANS Cilegon, Raffi Ahmad Disebut Tak Mampu Bayar: Saya Beli Sahamnya

Baca juga: Gelar Operasi Kemanusiaan, Polda Metro Jaya Sebut 192 Pemudik Reaktif Covid-19

Baca juga: Bintang Liga 1 Ditawari Gabung RANS Cilegon, Raffi Ahmad Disebut Tak Mampu Bayar: Saya Beli Sahamnya

Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.

Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.

Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.

Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.

Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU

Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved