Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Menangis Ceritakan Pengalaman Ditangkap Aparat di Hadapan Istri dan Anak

Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Timur (20/5/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menangis saat membacakan pleidoi untuk perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang menjeratnya.

Dalam pembelaan atas tuntutan 10 bulan penjara JPU, Rizieq mengisahkan perjalanannya saat dia berada di Arab Saudi kurun waktu sekitar tiga tahun hingga tiba di Indonesia November 2020.

Rizieq mengatakan tak berniat menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di Arab Saudi, dia dan keluarganya beberapa kali mencoba kembali ke Indonesia setelah satu tahun masa habis visanya.

"Kami (Rizieq dan keluarganya) paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal. Tapi hakikatnya kami sedang diasingkan, agar tidak bisa pulang ke tanah air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Bantah Tuntutan JPU, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas di Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq mengklaim selama berada di Arab Saudi dia mendapat teror dari kelompok yang disebutnya intelejen, menakuti bila dia pulang ke Indonesia maka akan ditangkap lalu dijelaskan ke penjara.

Saat menceritakan upaya pulang ke Indonesia ini ucapannya sempat terhenti dan tampak menahan tangis beberapa detik, dia mencoba menenangkan diri hingga akhirnya melanjutkan pembacaan.

"Karena Indonesia adalah tanah air kami dan negeri kami tercinta. Serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," ujarnya.

Namun saat hendak melanjutkan pembacaan pleidoi dia kembali terhenti  karena tampak menahan tangis, kali ini dia lebih lama menghentikan pembacaan pleidoi dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Hakim Tegur Rizieq Shihab karena Pakai Syal Atribut Palestina di Ruang Sidang

Baca juga: Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur

Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown

Rizieq tampak mengambil handuk kecil berwarna merah yang ditempatkan di saku baju dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya tetap menggengam lembar pleidoi setebal 46 halaman.

Dia melepas kacamata lalu menyeka bagian mata dengan handuk merah kecil yang dia bawa, setelahnya Rizieq baru melanjutkan pembacaan pleidoi mengisahkan pengalaman di Arab Saudi.

"Saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan Istri dan putri-putri saya. Serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar Rumah tinggal saya di Kota Suci Mekkah," tuturnya melanjutkan pleidoi.

Rizieq yang disangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di kasus kerumunan Megamendung menyebut kedua kaki dan tangannya diborgol hingga sempat ditahan semalam di sel tahanan.

Namun, di hadapan Majelis Hakim Rizieq mengatakan insiden tersebut membawa hikmah karena mengenal sejumlah petinggi intelejen Arab Saudi sehingga bisa berada di sana tanpa visa.

"Dengan bantuan mereka selanjutnya saya tanpa visa izin tinggal, tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umrah setiap saat. Serta ziarah Madinah kapan saja. Juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi," lanjut Rizieq.

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo

Serta bahwa eks pimpinan FPI itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: TERKUAK Alasan Nani Tersangka Sate Beracun Ngaku Nikah Siri dengan Polisi, Tak Incar Harta Tapi Ini

Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.

Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved