Kepala Dusun Wanita Bikin Heboh, Beredar Video Mesum Diduga Dirinya, 59 Detik jadi Teka-teki
Seorang ibu kepala dusun bikin heboh. Hal itu karena beredarnya sebuah video mesum yang diduga adalah dirinya.
TRIBUNJAKARTA.COM, KENDAL - Seorang ibu kepala dusun bikin heboh. Hal itu karena beredarnya sebuah video mesum yang diduga adalah dirinya.
Pemeran wanita dalam video syur berdurasi 59 deyik itu diduga adalah seorang wanita yang menjabat kepala dusun (Kadus) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari, Kendal, Jawa Tengah.
Dalam video yang diduga sengaja dibuat oleh pemerannya terlihat pria dan wanita yang tak mengenakan busana.
Diduga pemeran wanita dalam video itu merupakan kepala dusun (kadus) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari.
Respon Camat
Plt Camat Rowosari, Saefudin mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan itu dari perangkat desa, di mana diduga pemain video mengarah pada salah satu kadus di Desa Bulak.
Baca juga: Motif Ayah Siksa Anak yang Viral di Medsos: Cemburu Mantan Istri Punya Pacar Baru di Malaysia
Hanya saja, aduan tersebut masih bersifat lisan yang bersumber dari aduan-aduan masyarakat.
Saefudin pun belum bisa memastikan langsung apakah benar pemain video itu adalah perangkat desa di wilayahnya.
Ia mengaku tidak memiliki video yang dimaksud dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui komunikasi dengan para kepala desa.
"Ini sudah ditangani Reskrim Polres Kendal.
Baca juga: Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Baca juga: Terungkap Sebab John Kei Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan RS Fatmawati, Mobil Mitsubishi Outlander Tabrak Tiang Listrik
Besok Senin ada pemeriksaan klarifikasi kepada dugaan-dugaan yang ada," terangnya saat ditemui di kantor kecamatan, Kamis (20/5/2021).
Terlepas siapa pemeran dalam video syur itu nantinya, Saefudin mengimbau kepada para perangkat pemerintahan dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengoperasikan gadget.
Dengan tujuan agar tidak menjadi bumerang bagi diri maupun keluarga di sekitarnya.
"Apabila nanti dipastikan pemeran video itu perangkat desa, tentu kita setelah ini akan melakukan pembinaan secara keseluruhan. Untuk sanksi nanti yang berwenang kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan kadusnya.
Katanya, berdasarkan keterangan informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemain perempuan dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya.
Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah betul adanya dugaan itu yang harus dibuktikan dengan uji forensik dan klarifikasi langsung oleh pihak kepolisian.
"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud.
Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja," tuturnya.
Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.

Masih Lajang
Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa.
Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi.
Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.
Ditanya soal kadusnya yang diduga pemeran video itu, Zainal mengatakan bahwa yang bersangkutan terlihat di kantor terakhir pada Selasa kemarin.
Pihaknya pun berencana melakukan pemanggilan dugaan yang bersangkutan pada pekan depan untuk memintai klarifikasi.
Sementara proses penyelidikan tetap berlangsung dari jajaran kepolisian setempat baik pemeran maupun pelaku penyebaran video.
Baca juga: Tertunduk Ditangkap Polisi, WH Si Ayah Penyiksa Anak yang Viral Hanya Bisa Bisu
Baca juga: Sempat Ragu Hubungan Atta dan Aurel Sampai Menikah, Ashanty Ungkap Alasan: Dulu Gak Kayak Sekarang
"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018.
Karena sebelumnya video yang sama sempat muncul sekitar 2017 atau 2018," kata dia.
Pak Kades Sebarkan Konten Porno
Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala desa harus meringkuk di penjara.
Kades tersebut menjabat di Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Adapun sang Kades Jambru, Djamhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sejak Kamis (1/4/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," tuturnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Remaja di Wonogiri Dorong Ibu Sampai Jatuh ke Tanah, Kades Sebut Kasus Selesai Setelah Maaf Terucap
Baca juga: Sebarkan Konten Porno di Grup WhatsApp Kantor, Pak Kades Harus Meringkuk di Penjara
Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
"Iya ditahan, sudah tahap dua," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, dengan penahanan Kades Jambu Djamhari, maka untuk sementara waktu pelayanan diambil alih sekretaris desa.
"Sesuai regulasi, kalau ditahan maka diberhentikan sementara," ungkapnya.
Sebab, Heru mengatakan, jabatan kades tidak boleh kosong.
Kekosongan tersebut dikawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayanan di desa.
Sehingga nantinya ada pejabat sementara kades.
"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan selesai,"lanjutnya
Artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebarkan Konten Porno di Grup WhatsApp Kantor, Pak Kades Harus Meringkuk di Penjara