Sidang Rizieq Shihab
Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan sidang putusan tersebut untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Yakni kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Lalu kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Jadi sudah selesai ya jawab menjawab (pleidoi, replik, duplik). Selanjutnya giliran Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 27 Mei 2021," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.
Melalui pleidoi atau pembelaannya Rizieq meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada dia kasus kerumunan warga Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa Ngeles Tak Bisa Jawab Pleidoi
Pun untuk lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara melalui replik atau tanggapan atas pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pleidoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya dan mengabulkan tuntutan mereka.
Yakni hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rizieq di kasus Megamendung karena dianggap bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan
Lalu hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun di kasus kerumunan warga Petamburan.
Sementara terhadap lima eks pimpinan FPI, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Baca juga: Edro Dibacok Karena Sering Kirim Pesan Senonoh ke Istri Pelaku
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan," lanjut Suparman.
Perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung diadili Majelis Hakim yang diketuai Suparman, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.