Sidang Rizieq Shihab
Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles' Tak Bisa Jawab Pleidoi
Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan JPU atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung.
Bila JPU menyebut pleidoi buatan dia tidak lebih dari curhatan atau unek-unek, dalam dupliknya Rizieq menilai isi replik menunujukkan ketidakmampuan JPU membantah nota pembelaan.
"Alasan Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan isi pleidoi saya hanya isi unek-unek itu hanya alasan untuk ngeles (berkilah), ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk menjawab pleidoi saya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq yang dituntut bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman 10 bulan penjara di kasus Megamendung merasa pleidoinya sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.
Dia menilai pleidoi setebal 46 halaman buatannya sudah membantah secara rinci dakwaan dan tuntutan JPU dengan berdasar pada fakta persidangan, mengacu keterangan saksi fakta dan ahli.
"Khususnya di bab analisa, tentang dakwaan dan tuntutan. Di sana kita paparkan secara ilmiah. Pasal demi pasal, dakwaan demi dakwaan yang kita menanggapi dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan, Eks Imam Besar FPI Diminta Sabar Ikuti Persidangan
Bahwa kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu terjadi spontan, bukan direncanakan sehingga merasa tidak bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq juga merasa sudah membuktikan bahwa dirinya tidak menghalangi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena selalu mengimbau warga menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Karena itu saya minta kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Ngotot Minta Dibebaskan, Tangis Eks Imam Besar FPI Pecah saat Cerita Ditangkap Aparat
Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Melalui replik yang mereka sampaikan, JPU membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
Atas dasar itu, JPU menyatakan Rizieq bersalah.
Bahwa Rizieq bertanggung jawab atas kerumunan sekitar 3.000 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.