Sidang Rizieq Shihab

Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles' Tak Bisa Jawab Pleidoi

Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan JPU atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung. 

Namun saat hendak melanjutkan pembacaan pleidoi dia kembali terhenti  karena tampak menahan tangis, kali ini dia lebih lama menghentikan pembacaan pleidoi dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Hakim Tegur Rizieq Shihab karena Pakai Syal Atribut Palestina di Ruang Sidang

Baca juga: Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur

Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown

Rizieq tampak mengambil handuk kecil berwarna merah yang ditempatkan di saku baju dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya tetap menggengam lembar pleidoi setebal 46 halaman.

Dia melepas kacamata lalu menyeka bagian mata dengan handuk merah kecil yang dia bawa, setelahnya Rizieq baru melanjutkan pembacaan pleidoi mengisahkan pengalaman di Arab Saudi.

"Saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan Istri dan putri-putri saya. Serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar Rumah tinggal saya di Kota Suci Mekkah," tuturnya melanjutkan pleidoi.

Rizieq yang disangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di kasus kerumunan Megamendung menyebut kedua kaki dan tangannya diborgol hingga sempat ditahan semalam di sel tahanan.

Namun, di hadapan Majelis Hakim Rizieq mengatakan insiden tersebut membawa hikmah karena mengenal sejumlah petinggi intelejen Arab Saudi sehingga bisa berada di sana tanpa visa.

"Dengan bantuan mereka selanjutnya saya tanpa visa izin tinggal, tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umrah setiap saat. Serta ziarah Madinah kapan saja. Juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi," lanjut Rizieq.

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo

Serta bahwa eks pimpinan FPI itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: TERKUAK Alasan Nani Tersangka Sate Beracun Ngaku Nikah Siri dengan Polisi, Tak Incar Harta Tapi Ini

Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved