Sidang Rizieq Shihab

Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles' Tak Bisa Jawab Pleidoi

Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan JPU atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung. 

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.

Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved