PPDB 2021
Kondisi Pemukiman di DKI Jadi Alasan PPDB 2021 Jalur Zonasi Gunakan Kriteria RT/RW
Pemprov DKI Jakarta tak lagi menggunakan jarak dari rumah ke sekolah sebagai kriteria seleksi jalur zonasi PPDB Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak lagi menggunakan jarak dari rumah ke sekolah sebagai kriteria seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.
Kini, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan menetapkan kriteria berbasis RT/RW dan kelurahan sebagai seleksi jalur zonasi.
Melalui akun instagram resminya (@dkijakarta), Pemprov DKI mengungkap alasan jarak rumah calon peserta didik tak digunakan sebagai kriteria seleksi.
Kondisi lingkungan pemukiman di ibu kota pun jadi alasan kriteria seleksi PPDB jalur zonasi diubah tahun ini.
"DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam," demikian unggahan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/5/2021).
Terlebih, belakangan ini orientasi pembangunan pemukiman di DKI Jakarta lebih condong ke hunian vertikal.
Baca juga: Ada 4 Jalur PPDB DKI Jakarta 2021 yang Aturannya Berbeda dari Tahun Lalu, Ada 3 Jalur Zonasi
Atas dasar itu kemudian Pemprov DKI memutuskan menggunakan kriteria seleksi jalur zonasi berbasis RT/RW dan keluarahan.
"Jalur zonasi pemakai zona sebagai seleksi utama untuk SMP-SMA," tulisnya.
Zona prioritas pertama merujuk pada RT domisili calon peserta didik baru (CPDB) yang sama dengan lokasi sekolah.
Kemudian, zona prioritas kedua merujuk pada RT CPDB yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Terakhir, zona prioritas ketiga ialah kelurahan CPDB sama atau yang bersinggungan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Simak 4 Jalur PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA/SMA Tahun 2021
"Dengan demikian, CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung," ujarnya.
Kemudian, bila jumlah pendaftar yang memenuhi syarat di tiga zona itu melebihi kapasitas sekolah, maka usia CPDB yang lebih tua mendapat prioritas.
"Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar," tuturnya.