Pemprov DKI Tambah Lokasi Parkir Bertarif Maksimal untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta bakal menambah tiga lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi pemilik kendaraan pribadi yang belum uji emisi.

Istimewa
Suasana uji emisi kendaraan gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta bakal menambah tiga lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi pemilik kendaraan pribadi yang belum melakukan uji emisi gas buang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemprov DKI Jakarta bakal menambah tiga lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi pemilik kendaraan pribadi yang belum melakukan uji emisi gas buang.

Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan penambahan lokasi parkir bertarif progresif guna mengurangi polusi udara sebagaimana program langit biru.

Pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi diharapkan enggan membawa kendaraannya saat beraktivitas dan memilih menggunakan transportasi umum sehingga mengurangi polusi.

"Rencananya untuk penambahan akan dilakukan Pasar kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres," kata Adji saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (31/5/2021).

Hingga kini pemberlakuan tarif parkir progresif bagi pemilik kendaraan belum lolos uji emisi sudah diterapkan di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.

Serta parkir kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang dikelola UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lokasi pemberlakuan tarif parkir progresif ini akan ditambah secara bertahap.

Baca juga: Catat, Hingga Akhir Januari 2021 Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat

"Kita juga berencana untuk menerapkan di 79 titik lokasi parkir secara bertahap yang dikelola oleh Pemprov DKI. Termasuk di lokasi parkir yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak swasta," ujarnya.

Baca juga: Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet

Adji menuturkan UPT Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan parkir guna pemberlakuan tarif parkir progresif.

Menurutnya rencana tersebut disambut baik pihak swasta, sementara untuk penentuan tarif parkir maksimal bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi menunggu aturan lebih lanjut.

"Saat ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur untuk penentuan tarif parkir maksimal. Dengan begitu, pencemaran udara berkurang, program langit biru dan polusi udara di ibukota bisa semakin membaik," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved