Siap-siap! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021, ini syarat dan ketentuannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Segera bersiap! Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran terbuka bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK
1. CPNS
Baca juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Akses vaksin.kadin.id, Pendaftaran Dibuka Sampai 21 Mei 2021
Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Supaya Lolos Administrasi, Kemenpan RB Rinci Formasi
Baca juga: Cerita Detik-detik saat Keguguran, Aurel Sempat Teriak-teriak hingga Cakar Tangan Atta: Sakit Banget
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:
- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).
2. PPPK non guru
Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:
- WNI
- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.
Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.
Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.
Baca juga: Viral Video Transpuan Sebut Palestina Tak Berjasa ke Indonesia, Taqy Malik: Jadi Begini Mbak, Eh Mas
3. PPPK guru
Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
- Tes dilakukan sebanyak 3 kali
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.