Mengaku Sebagai Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan seorang pria yang mengaku sebagai anggota BIN di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (21/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan.

Pria bernama lengkap Resturio Rerlexender (28) ditangkap di salah satu perusahaan di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB pada Selasa (11/5/2021).

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta pada Jumat (21/5/2021).

Pria bertubuh kekar itu juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku asal Depok, Jawa Barat tersebut sebagai anggota Polri dan BIN untuk menawarkan jasa pengawalan.

Pelaku membawa identitas khas atau lencana polisi dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN untuk menyakinkan korban.

Baca juga: Pemprov DKI Buka 12 Ribu Fomasi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Catat Jadwal Lengkap Seleksinya!

Baca juga: Cek Syarat Lengkap Usia Masuk Sekolah di PPDB DKI Jakarta 2021, Minimal Usia 6 Tahun untuk SD

Baca juga: Cerita di Balik Nama Anak Kedua Sapri Pantun, Komedian Terinspirasi dari Salawat

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru sekali mengawal korban dengan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. 

Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli air soft gun dan rompi hitam Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini. 

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," tambahnya.

Pelaku nekat melakukan penipuan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan di Tangerang.

Polisi menjerat pelaku dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved