PPDB 2021

Cek Syarat Lengkap Usia Masuk Sekolah di PPDB DKI Jakarta 2021, Minimal Usia 6 Tahun untuk SD

Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Yakmi, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengadakan upacara pengibaran bendera setengah tiang untuk mengenang mendiang Bacharuddin Jusuf Habibie, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. 

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. 

Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. 

Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut: 

CPBD jenjang SPAUD 

1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis; 

2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain; 

3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak; 

4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak; 

5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 

6. tercatat dalam Kartu Keluarga 

Baca juga: Para Calon Guru Berkesempatan Mendapatkan Beasiswa di Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

CPBD jenjang SD 

1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 

2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPDB DKI 2021, Bolehkah Warga Luar Jakarta Sekolah di Kota Megapolitan?

CPDB jenjang SMP 

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 

2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved