PPDB 2021

Cek Syarat Lengkap Usia Masuk Sekolah di PPDB DKI Jakarta 2021, Minimal Usia 6 Tahun untuk SD

Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Yakmi, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengadakan upacara pengibaran bendera setengah tiang untuk mengenang mendiang Bacharuddin Jusuf Habibie, Kamis (12/9/2019). 

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

CPDB jenjang SMA

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved