Polisi Ringkus Oknum Dokter dan Dua ASN Sumut yang Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp250 Ribu

Seorang oknum dokter dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara tega jual vaksin Covid-19 ilegal.

Editor: Suharno
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

"Tapi melakukan untuk dijual keluar," sambung Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).

Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.

Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.

"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakulan an hal yang seperti itu."

"Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi covid-19, khususnya di Sumut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved