Polisi Ringkus Oknum Dokter dan Dua ASN Sumut yang Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp250 Ribu

Seorang oknum dokter dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara tega jual vaksin Covid-19 ilegal.

Editor: Suharno
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.

Baca juga: Mobil Nyungsep di Jalan Turunan yang Sempit Gara-gara Google Maps, Seluruh Penumpangnya Wanita

Di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.

Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Warga Satu RT Kelurahan Ciracas Positif Covid-19, Bermula dari Satu Warga yang Sakit

Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.

"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.

Gubernur pecat ASN jual vaksin Covid-19 ilegal

Gubernur Sumatera Utara(Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan program vaksinasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Polda Sumut menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin covid-19 secara ilegal. Salah satu yang ditangkap disebut merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Edy Rahmayadi mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut. Namun belum mengetahui secara detail kronologis penangkapan ASN dimaksud.

"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP," ujarnya.

"Ada 2 dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved