Catat! Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Magnetic Stripe ke Chip, Begini Cara Menukarkannya

Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.

Editor: Muji Lestari
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi Kartu ATM. Segera ganti kartu ATM lama sebab bakal diblokir dalam waktu dekat. 

BNI

Nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.

Setelah lewat dari tanggal tersebut, BNI akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic stripe.

Penukaran kartu ATM magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).

BNI SONIC merupakan layanan cepat 24 jam BNI, yang dian

Baca juga: 20 Tahun Tukang Daging Ini Jadi Pembunuh Berantai dan Kanibal 30 Wanita, Ada Korban Istri Polisi

BCA

BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.

Jika lewat dari tanggal tersebut, kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.

Bagi Anda yang belum mengganti kartu ATM BCA, bisa mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customer Service.

Penukaran ke Kartu ATM BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di Indonesia.

Selain itu, penggantian Kartu ATM BCA juga dapat dilakukan di CS Digital.

CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di cabang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved