Anggota TGUPP DKI Berinisial AW Mengundurkan Diri
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW mengundurkan diri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI.
Awalnya, anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan menanyakan kebenaran informasi terkait pengunduran diri salah satu anggota TGUPP itu kepada pihak Pemprov DKI.
"TGUPP berinisial AW mengundurkan diri?," tuturnya dalam rapat tersebut, Senin (24/5/2021).
Mendapat pertanyaan itu, Tri enggan menjawabnya. Ia menyebut, Bappeda hanya mengurusi masalah administrasi.
"Bisa tanyakan sama yang lain, karena ini pembahasan terkait dengan pelaksanaan TGUPP, jadi tidak terkait personnya," jawabnya.
"Saya akan menyampaikan terkait dengan administrasi yang sudah kami kerjakan saja," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: TGUPP Dituding Jadi Penyebab ASN Ogah Ikut Lelang Jabatan, Wagub DKI: Saya Tidak Tahu
Baca juga: Anak Buah Gubernur Anies Bantah TGUPP Ikut Campur Dalam Lelang Jabatan Eselon II
Ia pun tak mau membeberkan alasan anggota TGUPP yang sudah bergabung sejak Maret 2018 lalu itu mengundurkan diri.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini hanya menyebut, AW mengundurkan diri pada 1 April 2021.
Tak puas mendengar pernyataan tersebut, August kembali mencecar Tri dan terus menanyakan penyebab AW mengundurkan diri.
"Lah jadi yang diterima Bappeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasan?," tuturnya.
Tri pun menjelaskan, sesuai aturan ada empat alasan seorang anggota TGUPP diberhentikan dari jabatannya.
Pertama, karena sakit, meninggal dunia, tersangka pidana, dan terakhir ialah mengundurkan diri.
Dari keempat alasan tersebut, AW disebutnya tak lagi menjadi bagian dari TGUPP setelah mengajukan surat pengunduran diri.
"Mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ujarnya.
Baca juga: Ratusan ASN DKI Ogah Ikut Lelang Jabatan Kepala Dinas, PDIP: Peran TGUPP Terlalu Sentral
Baca juga: BW TGUPP Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Wagub DKI: Tidak Ada yang Dilanggar
Mendengar pertanyaan tersebut, August pun mendesak Tri untuk membuka identitas sebenarnya anggota TGUPP itu.
Ia menanyakan soal kepastian nama Alvin Wijaya yang belakangan disebut-sebut sebagai anggota TGUPP yang mengundurkan diri itu.
Namun, Tri tak bergeming dan tetap tak mau membongkar identitas anggota TGUPP yang menyundurkan diri ini.
"Dalam posisi seperti ini harus inisial. Karena kan terkait dengan kita harus tanya dulu apa yang bersangkutan berkenan disampaikan secara gamblang," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyo pun mengaku tak puas dengan jawaban Tri.
Ia pun menduga, AW mengundurkan diri lantaran terjerat sebuah kasus.
"Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP itu diberhentikan," tuturnya.