BW TGUPP Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Wagub DKI: Tidak Ada yang Dilanggar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (25/1/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meski masih menjadi bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Ariza menyebut, hal ini tidak menyalahi aturan.

"Tidak ada yang dilanggar, tentu selama bertugas ada batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak," ucapnya, Senin (15/3/2021).

"Semua sudah ada ketentuan siapa pun termasuk pak BW yang termasuk anggota TGUPP, dia juga pubya tugas di satu sisi sebagai pengacara," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini pun yakin, mantan Komisioner KPK itu paham betul aturan-aturan yang ada, sehingga tugas-tugasnya di TGUPP tak terbengkalai meski menjadi pengacara Demokrat kubu AHY.

Baca juga: Kedua Orangtua Ini Tega Merantai Anak Kandung Selama 3 Hari di Rumah, Tetangga Kaget Dengar Rintihan

Baca juga: Pengurus RW di Kolong Tol Papanggo Sering Kucing-kucingan dengan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: Wanita Ini Sewa 10 Pria untuk Robohkan Rumah Mantan Suaminya, Karena Masalah Harta Gono-Gini

"Saya yakin pak BW memahami dan mengerti batas-batas fungsi sebagai TGUPP dan juga sebagai pengacara," ujarnya di kawasan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kolong Tol di Papanggo Kembali Penuh Sampah, Ketua RW: Bisa Puluhan Karung Sehari

Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved