Ayah Tak Tahu Diri Tega Nodai Anak Sendiri Berulang Kali, Nenek Turun Tangan Mengantarnya ke Polisi
Aksinya terhenti setelah nenek korban turun tangan hingga membuat pelaku mendekam di jeruji besi.
Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," kata dia.

Hendak Kabur ke Jawa
Berbekal laporan nenek korban, pelaku ahirnya berhasil dibekuk.
Dia diciduk oleh Polsek Seputih Raman pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata menjelaskan, saat akan ditangkap, AH berencana menyeberang ke Pulau Jawa.
"Saat kami tangkap, pelaku sedang naik ojek dan akan berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. Dia rencananya mau pergi ke Jawa," terang Iptu Chandra Dinata, Minggu (23/5/2021).
Setelah diamankan di Lampung Selatan, AH kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Raman guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
Baca juga: Satu Bulan Remaja 16 Tahun Dijadikan Budak Seks, Dirudapaksa 17 Pria Termasuk Sang Kekasih
Baca juga: Buntut Serempetan Mobil, Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda: Semoga Kita Bijak Bertindak
"Pelaku dilaporkan nenek korban atau mertuanya sendiri atas dasar dugaan kasus persetubuhan terhadap anak perempuannya," terang Kapolsek.
Pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan melakukan oleh tempat kejadian perkara.
Pelaku AH disangkakan tuduhan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (UU Perlindungan Anak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, setelah mendekam di tahanan, pelaku berdalih dirinya khilaf hingga tega berbuat bejat kepada anak kandungnya sendiri.
"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur.
Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).
AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.