Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
Pria gondrong memukul polisi saat menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria gondrong memukul polisi saat menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
Terungkap sosok pria gondrong pemukul polisi berinisial H tersebut.
H ngamuk saat ditegur polisi karena tidak mengenakan masker.
Anggota polisi itu mendapat bogem mentah di bagian kepala dan leher sebelah kiri.
Ternyata H merupakan seorang residivis yang pernah dibui selama 6 bulan.
Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Curhat Kakek Koswara: Belum Ngomong, Mata Deden Melotot Kaya Mau Mukul
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan fakta tersebut pada
Minggu (23/5/2021).
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada TribunSolo.com.

Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun dijerat pasal berlapis.
Pasalnya, H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.
Baca juga: Dokter Himbau Jangan Lepas Masker Meski Sudah Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Kronologi Pemukulan
Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.