Tempat Wisata di Banten Boleh Dibuka Lagi Kecuali Wilayah Tangerang Raya
destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tempat wisata di Banten boleh beroperasi kembali.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku di tiga wilayah Tangerang.
Yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pasalnya, dalam aturan terbaru yang dikeluarkan dalam intruksi Gubernur No 11/2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
"Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan," tulis instruksi gubernur tersebut yang terbit pada Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Tangis Sang Ibu Pecah Saat Makam Trio Fauqi Firdaus Dibongkar
Baca juga: Viral Dugaan Anies Baswedan Diberi Rumah Mewah dari Proyek Reklamasi, Ismail Fahmi Ungkap Faktanya
Baca juga: Kasus Meningkat, Warga Cipayung Diimbau Waspadai Penularan DBD
Sebab, kawasan Tangerang Raya masih masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
Data tersebut didapatkan dari, keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam Instagram resminya.
Termasuk Kota Cilegon tidak diperbolehkan membuka wahana atau tempat wisatanya.
"Destinasi yang dominan itu ada di Kabupaten Serang, Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang itu dibuka. Kalau Cilegon dan Tangerang Raya itu masih ditutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan.
Memang diketahui, seluruh taman kota di Kota Tangerang, Kota Tangsel dan wahana wisata di Kabupaten Tangerang masih tutup.
Bahkan pemerintah setempat sampai membentangkan garis kuning, menggembok tempat tersebut.
Bahkan, objek wisata seperti di Danau Biru Cigaru, Kandang Gozilla, sampai kawasan pantai di Kecamatan Mauk, masih dilarang untuk beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penutupan-di-kabupaten-tangerangminggu-1652021.jpg)