PPDB 2021

Validasi Dokumen Calon Peserta Didik, Sudin Dukcapil Jakut Tugaskan Operator di Posko PPDB 2021

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara akan menugaskan sejumlah operator di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara akan menugaskan sejumlah operator di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Para operator tersebut bertugas mengklarifikasi dokumen administrasi kependudukan calon peserta didik baru.

"Kami akan tugaskan operator di Posko PPDB Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris, Senin (24/5/2021).

Menurut Edward, klarifikasi bertujuan memastikan validasi dokumen administrasi kependudukan masing-masing calon peserta didik.

Di posko PPDB, operator akan mengecek Nomer Induk Kependudukan (NIK), seperti dalam e-KTP kedua orang tua atau wali, dan akta kelahiran calon peserta didik baru.

"Apabila dinyatakan tidak valid maka orang tua atau wali diminta untuk mengurus berkas administrasi kependudukannya sehingga dapat mengikuti PPDB tersebut," jelas Edward.

"Nanti dicek oleh operator kami kevalidasian administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah menetapkan tiga lokasi posko PPDB.

Baca juga: Perkara Beda Doa Salat, Ketua RT Tewas di Depan Istri oleh Adik Iparnya

Ketua Pelaksana PPDB 2021 Jakarta Utara Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan, tiga posko tersebar di tingkat maupun dua wilayah di bawah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Posko informasi PPDB pertama berada di Blok R Kantor Wali Kota Admistrasi Jakarta Utara.

Kemudian, posko PPDB untuk wilayah 1 alias Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan berada di SMAN 40 Jakarta.

"Kemudian di SMPN 30 Jakarta untuk wilayah 2 atau Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading," kata Sri.

Baca juga: Simak Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Gerhana, Lengkap dengan Teks Khutbah tentang Hikmah Gerhana

Pemerintah Kota Jakarta Utara juga membuka call centre di nomor telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731 terkait informasi PPDB.

Sri menambahkan, PPDB nantinya akan dimulai dari jalur prestasi (akademik dan non akademik) yang menjadi prioritas.

Baca juga: Addie MS Akan Senang Jika Diizinkan Mengasuh Anak Korban Penyiksaan di Tangerang Selatan

Dilanjutkan dengan jalur zonasi, afirmasi (keluarga ekonomi rendah), dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui laman www.ppdb.jakarta.go.id," tutup Sri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved