64 Kg Ganja dari Aceh Diamankan di Tanah Abang, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas
Warga binaan disebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengendalikan peredaran 64 kilogram narkotika jenis ganja di Jabodetabek.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Kemudian, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membuntuti sebuah mobil bernomor polisi B 2784 UFO yang awalnya terindikasi membawa 64 ganja di hari yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pembutuntutan dilakukan sampai Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021).

"Dikirim dari daerah Aceh, Sumatra menggunakan jasa ekspedisi darat," sambungnya.
Dari penangkapan CR, petugas mendapatkan informasi terhadap pembeli barang yang diketahui berinisial SW.
Baca juga: 6.060 Pemudik di Jakarta Selatan Jalani Tes Swab Antigen, 38 Orang Positif Covid-19
Baca juga: Teror Ubur-ubur di Pantai Parangtritis, Ratusan Wisatawan Sudah Tersengat Saat Berlibur
Baca juga: Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Laki-laki, Rafathar Ternyata Sudah Siapkan Nama Unik
Menurut Deonijiu, dari tangan SW didapati barang bukti sebanyak satu kilogram narkotika jenis ganja.
"Jadi total barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota adalah 65 ganja dan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa," terang Deonijiu.
Menurutnya, para bandar narkoba itu akan mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut di kawasan Jabodetabek.
"Pengakuannya sih baru sekali distribusi. Rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek, Tangerang juga termasuk," tutur Deonijiu.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menuliskan sedang mengirim produk makanan.
64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terang Pratomo.
Baca juga: Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Laki-laki, Rafathar Ternyata Sudah Siapkan Nama Unik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CR dan SW dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukumannya terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.