Begal di Jakarta Pusat Mengaku Menyesali Perbuatannya Setelah Ditangkap Polisi

M (26) dan ASY (20), pelaku begal sepeda motor milik pengemudi ojek online ini mengakui candu terhadap narkoba.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus begal sepeda motor yang terjadi di Tugu Tani, pada Selasa (25/5/2021). 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menyatakan korban begal yakni pengemudi ojek online. 

"Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online," kata Setyo, sapaannya, pada kesempatan yang sama. 

"Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," lanjut Setyo.

Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp31 juta.

"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.

Sementara itu, Arsya melanjutkan, para pelaku melancarkan aksinya pada jam-jam tertentu.

"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," jelas Arsya.

Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara," jelas Arsya.

"Tapi untuk pasal narkobanya, masih kami dalami. Karena saat ditangkap para pelaku terbukti (positif narkoba) saat tes urine," tutup Arsya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved