Info Kuliah

Daftar Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021, Jangan Buru-buru Mengerjakannya!

Nilai ambang batas menjadi nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi sekolah kedinasan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram @tarunaindonesia_
Ilustrasi Sekolah Kedinasan 

Penilaian yang akan digunakan sebagai berikut.

TKP: Bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, sedangkan jika tidak menjawab bernilai nol

TIU: Bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol

TWK: Bobor jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol

Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang dapat diraih peserta seleksi SKD sebesar 550, dengan nilai tertinggi TKP sebesar 225, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Baca juga: Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa dengan Ikatan Dinas dari Telkomsel

Untuk diketahui, peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.

Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved