Info Kuliah
Daftar Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021, Jangan Buru-buru Mengerjakannya!
Nilai ambang batas menjadi nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi sekolah kedinasan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan tes sekolah kedinasan tahun 2021 akan segera dimulai.
Untuk persiapan, kamu perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) jalur sekolah kedinasan telah dirilis secara resmi.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Lantas, berapakah nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan?
Nilai ambang batas atau passing grade
Nilai ambang batas menjadi nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi sekolah kedinasan.
Dikutip dari Setkab.go.id, tes SKD sekolah kedinasan terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pelaksanaan SKD bagi CASN sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Adapun untuk nilai ambang batas atau passing grade masing-masing tesnya sebagai berikut.
Baca juga: Para Calon Guru Berkesempatan Mendapatkan Beasiswa di Luar Negeri, Berikut Persyaratannya
TKP dengan nilai ambang batas sebesar 156 TIU dengan nilai ambang batas sebesar 80 TWK dengan nilai ambang batas sebesar 65
“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” tulis peraturan tersebut.
Pengecualian Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri (PAN RB),” bunyi ketentuan tersebut.
Untuk nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan nilai TIU serendah-rendahnya sebesar 55.
Jumlah soal dan penilaian Soal yang akan diujikan kepada peserta sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.
Baca juga: Berikut Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2021, Simak Juga Syarat dan Jadwal Seleksinya