Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Dana BOS, Begini Reaksi Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memeriksa anak buahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memeriksa anak buahnya. 

Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif.

Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih.

TONTON JUGA

W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved