Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Dana BOS, Begini Reaksi Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memeriksa anak buahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memeriksa anak buahnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memeriksa anak buahnya.

Hal ini dikatakan Ariza menanggapi penggeledahan yang dilakukan di kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) kemari oleh pihak Kejari.

TONTON JUGA

"Tidak ada masalah. Kami tidak ada masalah setiap jabatan untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau," ucapnya, Selasa (25/5/2021).

"Memang kami saling mengisi antara sesama eksekutif, membangun, pihak kejaksaan memang memeriksa, polisi juga demikian," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini menerangkan, ada prosedur yang harus dipatuhi dan ditaat jajarannya tiap kali melakukan pembangunan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (4/5/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (4/5/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Terlebih, dana yang digunakan berasal dari kas negara ataupun daerah yang notabene bersumber dari uang rakyat.

Untuk itu, Ariza mempersilakan para penegak hukum memeriksa jajarannya bila menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam program pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI.

Baca juga: Sewa Kontrakan, Kedok Mia Bos Arisan Bodong Tilap1 Miliar Buat Bangun Rumah Mewah Plus Cicil 2 Mobil

Baca juga: Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Tanpa Ampun Bacok Teman Dekatnya Pakai Celurit: Emosi saat Lihat HP

Baca juga: Derita Gadis 16 Tahun Termakan Rayuan Buruh Pabrik, Janji Dinikahi Malah Disetubuhi Berulang Kali

"Dalam pelaksanaan sudah ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan dicek, diperiksa," ujarnya di Balai Kota.

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat turut mengawasi kinerja jajarannya dalam bekerja.

"Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, SOP yang ada, aturan yang ada, dan proses dilalui secara baik," tuturnya.

"Kalau itu sudah dilaksanakan semua, seharusnya tidak jadi masalah lagi," tambahnya menjelaskan.

TONTON JUGA

Sebelumnya, Kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat digeledah Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.

"Penggeledahan kemarin berkaitan dengan penyelidikan kami terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, Senin (24/5/2021).

Reopan menyebut, penggeledahan berlangsung sekitar empat jam jam lamanya, dari Senin siang hingga sore.

Baca juga: Liburan Sambil Sewa PSK, Pengalaman Alan Booking Online Berujung Kecewa: Banyak Tak Sesuai Foto

Sejumlah dokumen dan barang-barang pun diangkut pihak Kejari dari kantor Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat ini.

"Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," tuturnya saat dikonfirmasi.

Penggeledahan pun disebutnya berlangsung aman dan lancar lantaran pihak Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat bersikap saat kooperatif.

"Kasudinnya sangat kooperatif, kami didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota juga," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

TONTON JUGA

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).

W dan MF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat

Barang bukti yang diperlukan juga telah cukup.

"Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Dwi.

Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018.

Baca juga: Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Tanpa Ampun Bacok Teman Dekatnya Pakai Celurit: Emosi saat Lihat HP

Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif.

Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih.

TONTON JUGA

W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved