Konsumsi Narkoba, 2 Pria Nekat Begal Ojek Online di Tugu Tani
M (26) dan ASY (20), dua pria ini dinyatakan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sekira 180 hari atau enam bulan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - M (26) dan ASY (20), dua pria ini dinyatakan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sekira 180 hari atau enam bulan.
"Dua pelaku ini sudah sekira enam bulan pakai narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Arsya melanjutkan, kedua pelaku juga pernah bekerja sebagai kurir narkoba.
"Mereka posisinya sebagai pemakai dan sempat menjadi kurir narkoba juga," ucap Arsya.
M dan ASY merupakan pelaku yang nekat membegal sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol).

Insiden tersebut berlangsung di kawasan Tugu Tani, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menyoal narkoba, kedua pelaku begal sepeda motor milik pengemudi ojek online ini mengakui candu terhadap barang haram tersebut.
Baca juga: Aksi Bela Palestina di Depan Gedung DPRD Bekasi, Bendera Israel Dibentangkan dan Diinjak di Jalan
Baca juga: Ratusan Warga RW 03 Cilangkap Positif Covid-19, Polres Jaktim Semprot Disinfektan hingga Masuk Gang
Baca juga: Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Dana BOS, Begini Reaksi Wagub DKI
Kepada Wartawan, M mengatakan narkoba jenis sabu-sabu kerap didapatkannya setelah membegal dan membawa sepeda motor korbannya.
"Saya tukar sepeda motornya dan menukarkan dengan narkoba sabu-sabu," kata M, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Dia juga mengakui telah empat kali membegal sepeda motor.
Dari empat aksinya ini, kata M, tujuannya untuk hal yang sama. Membeli narkoba sabu-sabu.
"Karena saya sudah jalannya begitu. (Narkoba sabu-sabu) buat saya biar tidak ngantuk," ucapnya.
Dia pun menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal. Saya cuma minta maaf dengan perilaku saya yang sudah meresahkan masyarakat dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata M.
Sementara itu, Arsya menambahkan, mereka beraksi di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Para pelaku menjual sepeda motor lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pangdam Udayana: Angka Positif Covid-19 Terus Turun, Pariwisata Bali Bersiap Bangkit Lagi
"Jadi dari empat lokasi, sekarang sudah ditemukan hubungan. Hasil dari mereka dapatkan memang ditukar oleh narkoba," kata Arsya.
"Jenis narkobanya sabu-sabu. Mereka kecanduan narkoba," lanjut dia.
Arsya menuturkan, pelaku begal menjual sepeda motor kepada penadah berinisial B.
"Penadah ini masih kami cari dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Arsya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menyatakan korban begal yakni pengemudi ojek online.
"Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online," kata Setyo, sapaannya, pada kesempatan yang sama.
"Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," lanjut Setyo.
Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp31 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.
Baca juga: Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Tanpa Ampun Bacok Teman Dekatnya Pakai Celurit: Emosi saat Lihat HP
Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.
Tapi untuk pasal narkobanya, masih didalami polisi.
Dua Pelaku Begal Motor di Tugu Tani Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan dua pelaku begal sepeda motor di kawasan Tugu Tani, Kwitang, Kecamatan Menteng, pada beberapa waktu lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan kedua pelaku pria berinisial M (26) dan ASY (20).
"Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online," kata Setyo, sapaannya, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Babak Belur Dipukuli, Santainya Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Masih Bisa Tersenyum
"Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," lanjut Setyo.
Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp31 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku telah beraksi empat kali.
Baca juga: Begal Payudara di Kemayoran Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu, Korban Geram Pukul Pelaku: Lu Gak Punya Ibu?
Diantaranya di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," jelas Arsya, sapaannya, pada kesempatan yang sama.
Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara," jelas Arsya. (*)