Laporkan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Ajukan 3 Syarat Mediasi: Saya Mungkin Memaafkan

Buntut kasus serempetan mobil di jalan, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke polisi pada Senin (24/5).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS
Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut kasus serempetan mobil di jalan, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke polisi pada Senin (24/5).

Menampilkan banyak unggahan Lucky Alamsyah ke awak media, Roy Suryo merasa tersindir meski Lucky Alamsyah tak menyebutkan secara terang RS itu dirinya.

Selain menyebutkan inisial, Lucky Alamsyah bahkan menyebutkan RS merupakan petinggi partai politik dan mantan menteri di Indonesia.

"Sekarang gini, RS yang mantan menteri itu siapa? Siapa RS yang mobilnya fortuner item dengan plat nomor RFR ini? Siapa RS yang dia masih sebut petinggi partai? Padahal bukan lagi," terang Roy Suryo dilansir dari KompasTv.

Roy Suryo terpancing emosinya karena Lucky Alamsyah seolah membuat peristiwa kecelakaan serempetan mobil itu menjadi kasus besar dan perlu diketahui masyarakat.

"Jadi ya wajarlah (emosi, red) karena sudah mengarah," aku Roy Suryo.

Baca juga: Jennifer Dunn Diisukan Jadi Istri Ketiga Uje, Ini Pengakuan Sahabat: Semestinya Doakan Almarhum Aja

Pakar telematika ini menyatakan, jika memang benar RS bukan dirinya maka laporannya tak mungkin diterima polisi.

"Dan Alhamdulillah kata polisi tadi, kalau emang RS tidak masuk, ya berarti tidak diterima. Tapi Alhamdulillah diterima. Clear ya," papar Roy Suryo.

Roy Suryo menyatakan, ada beberapa kalimat dalam unggahan Instagram Lucky Alamsyah yang tak ada relevansinya dengan peristiwa itu.

Dimana saat itu Lucky menyematkan diksi seperti Indonesia Raya, mencela karena Roy Suryo mantan menteri hingga pertinggi partai.

"Yang menarik dalam Instagram dia berikutnya, dia malah mengatakan, 'saya bukan petinggi partai, saya tidak punya intervensi apa-apa'. Lho, itu semakin menunjukkan kalau dia punya niat," imbuh Roy Suryo.

Baca juga: Dituding Kerap Komunikasi dengan Wanita Lain, Alvin Faiz Beberkan Fakta Sebenarnya

Di lain sisi, Roy Suryo merasa dia bukan pelaku tabrak lari Lucky Alamsyah dan justru menganggap ia yang diserempet oleh sang aktor.

Terlebih, lanjut Roy Suryo, Lucky Alamsyah kabur sebelum petugas kepolisian terdekat datang pada malam itu.

Joko Widodo bersama Roy Suryo, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Joko Widodo bersama Roy Suryo, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/4/2013). (KOMPAS. com/Indra Akuntono)

Roy Suryo menegaskan, laporan dibuat karena ia tak terima namanya dicemar diduga oleh Lucky Alamsyah melalui media sosial.

"Makanya sekarang kalau memposting lebih hati-hati lagi. Ini sudah ada enam (bukti) capture dan satu video dari Instagram dia @luckyalamsyah_official yang kami jadikan alat bukti," tegas Roy Suryo.

Meski demikian, mantan petinggi Partai Demokrat ini tetap membuka ruang mediasi dengan Lucky Alamsyah sebagai terlapor.

Baca juga: Bidan di Cianjur Tiba-tiba Ditusuk Suami saat Periksa Pasien, Korban Meninggal Kehabisan Darah

"Pak Dir (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) menyampaikan kalau salah satu ada upaya mediasi? Jawaban saya tegas menyampaikan saya mau mediasi dan saya mungkin akan memafkan," beber Roy Suryo.

Namun, Roy Suryo mengajukan tiga syarat yang harus dilakukan Lucky Alamsyah untuk mediasi tersebut.

Syarat pertama, lanjut Roy Suryo, pihak Lucky harus menuliskan permintaan maafnya di atas hitam putih dan bermaterai.

Lucky Alamsyah
Lucky Alamsyah (https://www.instagram.com/luckyalamsyah_official/)

Syarat kedua, Lucky Alamsyah menuliskan kronologis kasus penyerempetan secara benar sesuai fakta.

Syarat ketiga, menghapus semua postingan kronologis versi Lucky Alamsyah yang sebelumnya.

"Dia harus posting lagi cerita yang benar, tidak cerita yang khayalan, tidak cerita versi sinetron dia. Dia sebarkan tak hanya ke medsos tetapi ke media mainstream, baru saya nilai pantas tidak saya memberikan maaf," papar Roy Suryo.

Adapun Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021) dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memutar balikan fakta.

Baca juga: Karyawan TMII Kembali Pertanyakan Nasib Kepegawaian Setelah Diambil Alih oleh Pemerintah

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved