Lika Liku Vera Jadi PSK Online Layani Tetangga Hingga Teman Karib: Tarif Sesuai Kesepakatan

Terjerumus prostitusi online, Vera (25), bukan nama sebenarnya pernah melayani tetangga hingga teman karibnya. Begini kisah Vera layani tetangga.

Net
Ilustrasi PSK. Terjerumus prostitusi online, Vera (25), bukan nama sebenarnya pernah melayani tetangga hingga teman karibnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terjerumus prostitusi online, Vera (25), bukan nama sebenarnya pernah melayani tetangga hingga teman karibnya.

Kisah PSK online melayani tetangga itu diceritakan Vera saat ditemui di salah satu vila di kawasan Sari Ater, Selasa (25/5/2021).

Vera menceritakan awalnya ia merupakan pemandu karaoke di wilayah Kota Bandung.

Namun kini ia menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Prostitusi online tak asing bagi Vera setelah akrab dengan dunia malam saat bekerja sebagai pemandu karaoke.

Vera berasal dari Kiaracondong, Kota Bandung, dan saat ini tinggal di rumah kos di daerah Jalancagak, Kabupaten Subang.

Vera sudah sekitar 4 tahun menjalani profesi tersebut, semenjak ia merantau di wilayah Jalancagak Subang,

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, KPAD: Kita Percayakan ke Polisi

"Kalau saya sengaja di luar daerah, biar gak banyak orang yang dikenal tau," ujar Vera kepada Tribun.

Kendati demikian, ia sering mendapat pelanggan pria hidung belang yang ia kenal.

"Aku pernah sama tetangga aku dari Kiaracondong. Namanya pake me chat, foto yang ada di profil bukan foto asli. Begitu pun pelanggan yang pesen, mau tua mau muda, mau kenal atau enggak dia pesen ya disamperin," katanya.

Baca juga: Paksa Gadis SMP Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Akhirnya Diserahkan ke Polisi Diantar Ayah

Selain pernah menerima pelanggan yang tak lain seorang tetangganya, Vera juga pernah mendapat pelanggan seorang teman karibnya.

"Teman tongkrongan juga pernah, tapi itu pas aku di Lembang. Dia temen nongkrong di kosan, tarif mah tetap sama sesuai kesepakatan di me chat," kata dia.

Saat diwawacara, Vera sedang mencari ojek online yang mengantarnya ke kosan.

"Barusan udah beres. Sekarang saya lagi cari ojek online mau pulang ke kosan," ujar Vera kepada Tribun.

Sembari mengisap sebatang rokok, Vera lalu duduk santai di bangku salah satu warung parkiran bus kawasan Sari Ater.

Seolah tanpa beban, Vera langsung menawarkan diri.

"Mas nginep di mana? Kalo mau, aku masih open," ujarnya.

Saat itu harga yang ditawarkan Vera terbilang cukup mahal.

"Long time Mas cukup Rp 1,2 juta. Kalau mau sekali main, Rp 400 ribu juga gapapa," kata dia.

Dijelaskan Vera, long time adalah istilah disewa dengan waktu cukup panjang, dari malam hingga pagi.

"Kalau long time, ya, sampe check out, tapi nanti pagi aku minta dianterin pulang," ujarnya.

Namun, meski menerima panggilan long time, Vera tetap membatasi tiga kali main hingga pagi.

Wanita satu ini terbilang cukup piawai, hari ini dari sore hingga dini hari dia sudah menerima dua panggilan pria hidung belang.

Baca juga: 6 PSK Saat Mangkal Terjaring Razia Satpol PP hingga Pengakuan Harus Nafkahi 5 Anak

"Baru dapet satu juta. Pada pelit, gak mau kasih uang tips, padahal aku juga butuh ongkos grab," kata dia.

Status Vera yang hingga kini belum berumah tangga juga menjadi sebab kenapa ia bisa laris manis.

"Rata-rata nanyain janda apa enggak. Kalau bilang gadis, pasti seneng dan aku emang belum menikah," katanya.

Dulu ketika ia bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di wilayah Kiaracondong, ia tak pernah menerima tawaran kencan.

"Pas jadi LC saya gak mau karena itu deket daerah tempat tinggal saya, tapi saya mulai open pun pas pindah merantau ke Subang," katanya.

Baca juga: Pembunuh PSK Online di Kamar Kos Tertangkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Bercinta

Peristiwa Lain

Modus Muncikari Prostitusi Online di Hotel Jakbar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai terkait prostitusi di Hotel Reddoorz TIS Square, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai terkait prostitusi di Hotel Reddoorz TIS Square, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus dua mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Mucikari berinisial AD (27) dan AP (24) ditangkap saat penggerebekan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat pada 19 dan 21 Mei 2021.

Yusri menuturkan, dua mucikari itu mulanya berkenalan dengan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial Instagram dan Facebook.

AD dan AP kemudian janjian bertemu di salah satu tempat makan. Dari pertemuan tersebut, pelaku dan korban menjalin hubungan.

"Korban diajak menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, mereka melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

Dua mucikari itu lalu membuat akun MiChat. Lewat aplikasi tersebut, pelaku menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang.

Anak-anak perempuan di bawah umur dijual dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-sehari," ungkap Yusri.

Hotel Alona yang diduga sudah berganti nama menjadi OYO Residence milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).
Hotel Alona yang diduga sudah berganti nama menjadi OYO Residence milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Selain itu, dua mucikari tersebut mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari uang hasil prostitusi online.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 orang diamankan dalam penggerebekan di dua hotel di Jakarta Barat.

"75 orang itu terdiri dari mucikari, wanita open BO, serta tamu dan karyawan hotel," kata Yusri.

Dari 75 orang tersebut, 18 di antaranya merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

"7 anak dititipkan ke P2TP2A dan 6 anak di BRSPK Handayani," ujar Yusri.

Sementara itu, dua mucikari yang diamankan adalah AD dan AP. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat, di antaranya alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 750 ribu.

Dua mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunJabar/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemandu Karaoke yang Terjun ke Prostitusi Online di Kawasan Wisata, Pernah Layani Tetangga,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved