Asmara Terlarang, Pria Ini Bunuh Teman Lelakinya Gegara Janji Palsu Diberi Rp 200 Ribu Tiap Bercinta
Asmara terlarang dibalik pembunuhan DH yang jasadnya ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat. Ternyata korban dibunuh teman lelakinya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Asmara terlarang dibalik pembunuhan DH yang jasadnya ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat, kawasan Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Jasad DH ditemukan dalam kondisi luka tusuk di leher.
Ternyata pelakunya berinisial YS (23) yang tak lain teman lelakinya.
Pemicunya, YS sering dibohongi korban karena dijanjikan uang Rp 200 ribu setiap kali bercinta.
YS (23) ditangkap para petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser polsek gambut Polres Banjar, sampai pelaku ke Provinsi Sumatera Utara, sejak Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Pecah Rekor Pembunuhan Berantai, Lansia Sudah Mutilasi dan Makan Jasad 30 Wanita Selama 20 Tahun
Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu Unit Buser Polrestabes Medan Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (25/5/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka YS di Sumatera Utara.

"Iya, sudah (ditangkap). Orang yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban," kata AKBP Andy saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Terkuak, pembunuhan keji yang dilakukan oleh tersangka pelaku YS ini ternyata didasari motif sakit hati.
Pengakuannya kepada polisi, tersangka yang tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, ini menjalin hubungan asmara terlarang sesama jenis dengan korban.
Baca juga: Cekcok Berujung Pembunuhan, Satpam Kafe Pukul Pengunjung Pakai Balok: Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kepada petugas pula, tersangka mengaku tega membunuh korban karena emosi dan merasa berkali-kali dibohongi.
Korban, kata tersangka pelaku kepada polisi, menjanjikannya diberi Rp 200 ribu setiap berhubungan badan.
Namun janji itu tidak ditepati oleh korban.
Padahal menurutnya, sudah berhubungan badan sebanyak empat kali.
Puncaknya pada saat Selasa (18/5/2021), tersangka pelaku yang saat itu telah gelap mata lalu menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya meregang nyawa.
Panik, tersangka pelaku melarikan ke kampung halamannya, yakni di Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Namun persembunyian tersangka pelaku berhasil diketahui polisi, hingga akhirnya diringkus dan kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan.
Baca juga: Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector Pengepung TNI Digiring ke Tahanan: Ini Bukan Pembunuhan
Pelaku YS dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain membawa tersangka YS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, celana pendek warna hitam kombinasi putih bernoda darah, kaus hijau milik pelaku bernoda darah, sweater milik pelaku bernoda darah, tas selempang bernoda darah, sepeda motor tipe Honda Sonic merah bernoda darah dan satu helm hitam.
Peristiwa Lain
Pria Penyuka Sesama Jenis Diringkus Polisi

Seorang pria penyuka sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus oleh aparat Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya pria bernama Rohman alias Manda alias Mantili (43) dilaporkan mencabuli remaja pria berumur 15 tahun.
Rohman mencabuli AHM setelah melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.
Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.
"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.
Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.
Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.
Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.
Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Penusuk Leher Warga Gambut Ditangkap Polisi di Sumatera Utara,