Berikut Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masih Dibuka Sampai Bulan Depan

Bagi kamu pelaku UMKM, berikut syarat pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta.

Istimewa/Tribun Pontianak
Ilustrasi BLT UMKM. Bagi kamu pelaku UMKM, berikut syarat pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta. 

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 di BNI dan BRI, BPUM Akan Berikan Dana Rp 1,2 Juta

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

1. BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik "Proses Inquiry"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved