Pakar Ini Jelaskan Dasar Hukum Tes Wawasan Kebangsaan KPK: Itu Perintah UU
Menurutnya, dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah, belakangan muncul surat yang dikirimkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.
"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? Kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan? Kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," kata Margarito kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah, belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Jokowi.
Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin.
Baca juga: Tentukan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Gelar Rapat Bersama BKN dan Kemenpan RB
Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.
Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.
Namun, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK.
Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.
"Kenapa orang lain lulus? Kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.
"Presiden harus pegang Undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang Undang-undang," kata Margarito.