Korupsi Dana BOS di Jakarta Barat, Anggota DPRD DKI Kenneth: Perbuatan yang Sangat Keji!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat, terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Jakarta Barat.
Penggeledahan diketahui dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 siang dan membawa sejumlah barang bukti.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka W yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.
W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Kamis 22 April 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tersangka W bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat dengan inisial MF.
Tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah. Sedangkan tersangka MF memiliki tugas membimbing teknis kepala sekolah dan bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
Saat ini Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (*)