Pelaku Pengancam Kurir di Ciputat Menangis, Akui Malu dan Sesali Perbuatannya

Sambil berurai air mata, MDS (43) pelaku penodongan yang gunakan pedang terhadap seorang kurir, meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
MDS, tersangka penodong pedang di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Sambil berurai air mata, MDS (43) pelaku penodongan yang gunakan pedang terhadap seorang kurir, meminta maaf dan menyesali perbuatannya. 

Permintaan maaf itu disampaikan MDS saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/5/2021).

Minta Maaf

"Sangat menyesal dan mau sekali. Saya malu sekali dengan keluarga, dengan kepolisian dan sangat menyesal sekali dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar MDS.

Air matanya menetes dari balik sebo yang dikenakan. Meski tak terisak, namun tangis MDS terlihat jelas.

Mengenakan pakaian oranye tanda tersangaka, MDS mengaku malu akan perbuatannya, terutama kepada keluarga dan institusi kepolisian.

Pasalnya MDS tergabung dalam organisasi mitra polisi, tepatnya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat FKDM Polsek Parung.

MDS menyadari, sebagai mitra kepolisian, harusnya ia bisa menjadi contoh kepada masyarkat.

Namun perbuatan spontannya menarik pedang di depan kurir hingga membuat ketakutan, begitu menciderai integritasnya.

"Saya mitra polisi, saya malu sekali sama polisi. Saya harusnya bisa mencontohkan. Tapi sekarang saya jadi pelaku, saya menyesal dan mohon maaf sekali pada semua pihak yang merasa dirugikan," ujar MDS.

"Kepada pihak kurir yang djrugikan sayaa minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini lagi," tambahnya.

Sepanjang wawancara yang cukup lama dipandu Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida itu, MDS tak henti berlinang air mata.

Menurut MDS, dirinya benar-benar tak berniat mengancam. Ia hanya spontan menakut-nakuti si kurir agar mau mengembalikan uangnya, karena paket yang diterimanya kosong.

"Saya hanya sekadar menakut nakuti karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain. Dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Eks Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan

Baca juga: Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati

Baca juga: Kasus Pria Ancam Kurir Pakai Samurai, SiCepat Minta Polisi Selidiki Pihak Online Shop

Kronologi Hingga Viral

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kasus MDS itu bermula saat dia transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan seorang kurir, pada Selasa (25/5/2021) malam.

Dua hari sebelumnya, MDS membeli jam tangan secara online yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu.

Namun saat paket datang, dan MDS membayar sesuai harganya, ternyata isinya kosong.

MDS naik pitam, ia memarahi si kurir lantaran merasa tertipu. 

Si kurir meladeni omelan MDS sambil merekamnya.

MDS bahkan mengancam si kurir akan melaporkannya karena dianggap melakukan penipuan.

"Ini kertas kosong," gertak MDS dalam video.

Si kurir menanggapi, "Tadi kan saya sudah bilang, kalau Bapak ragu, mending Bapak enggak usah bayar atau bapak tanya siapa dulu."

Belum selesai si kurir menjelaskan, MDS kembali memotong pembicaraan sambil meminta uangnya kembali, dan lagi-lagi menuduh si kurir menipu.

"Situ enggak balikin duit saya, situ bahaya," kata MDS.

"Bahaya bagaimana?" Sahut kurir

"Bahaya bagaimana, orang Anda penipuan, saya laporin. Saya enggak mau tahu ini kosong," kata MDS.

Tiba-tiba MDS masuk ke dalam rumahnya, dan kembali ke hadapan si kurir sambil membuka pedang dari sarungnya.

Sang kurir yang merekam percakapan itu mengalah. 

"Iya, iya," kata si kurir.

Video COD 40 detik itu ramai di dunia maya dan diunggah banyak akun di Instagram.

Jeratan Pasal

Air mata dan penyesalan MDS tak mampu memutihkan sangkaan yang diterapkan aparat kepolisian. 

MDS dikenakan pasal 368 (1) subsider pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah pedang atau senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved