Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas, Kuasa Hukum Belum Bahas Rencana Ajukan Banding
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum memastikan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum memastikan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan hingga jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ada pembicaraan langkah hukum mengajukan banding.
"Belum ada pembicaraan mengajukan banding karena Habib yakin bebas," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Alasannya karena dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizieq dan tim kuasa hukum merasa sudah membantah dakwaan.
Yakni bahwa Rizieq menghasut warga melakukan tindak pidana karantina kesehatan dengan berkerumun saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat 14 November 2020 lalu.

Pun dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu.
Menurut Rizieq dan tim kuasa hukumnya mereka sudah membantah kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan dan 3.000 warga di Megamendung terjadi secara spontan, bukan terencana.
Aziz menuturkan hingga sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB ini belum ada pembicaraan mengajukan banding.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus Jagokan Manchester City di Final Liga Champions, Chelsea Diprediksi Keok 2-1
Baca juga: Diperuntukan Bagi Warga Setempat, 7 Lobang Makam Covid-19 Tersisa di TPU Srengseng Sawah
Baca juga: Klub Milik Kaesang Pangarep Persis Bermasalah, Wanita Ini Murka Tak Terima Dipecat: Gaji Tak Sesuai
"Belum," singkatnya.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun.
Sementara dalam kerumunan warga di Megamendung Rizieq yang disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga: Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab
Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni,
Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menjelaskan alasan membuat video testimoni yang menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.