Tangis Penyesalan Pengancam Kurir COD Pakai Pedang di Ciputat: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang

Tangis penyesalan MDS (43) terlihat saat meminta maaf atas perbuatannya mengancam kurir COD dengan pedang di Kampung Parung Beunying. Apa kata pelaku?

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
MDS, tersangka penodong pedang di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021).Tangis penyesalan MDS (43) terlihat saat meminta maaf atas perbuatannya mengancam seorang kurir dengan pedang di Kampung Parung Beunying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). 

MDS menyadari, sebagai mitra kepolisian, harusnya ia bisa menjadi contoh kepada masyarkat.

Namun perbuatan spontannya menarik pedang di depan kurir hingga membuat ketakutan, begitu menciderai integritasnya.

Baca juga: SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan

"Saya mitra polisi, saya malu sekali sama polisi. Saya harusnya bisa mencontohkan. Tapi sekarang saya jadi pelaku, saya menyesal dan mohon maaf sekali pada semua pihak yang merasa dirugikan," ujar MDS.

"Kepada pihak kurir yang djrugikan saya minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini lagi," tambahnya.

Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sepanjang wawancara yang cukup lama dipandu Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida itu, MDS tak henti berlinang air mata.

Menurut MDS, dirinya benar-benar tak berniat mengancam. Ia hanya spontan menakut-nakuti si kurir agar mau mengembalikan uangnya, karena paket yang diterimanya kosong.

"Saya hanya sekadar menakut nakuti karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain. Dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," ujarnya.

Jeratan Pasal

Air mata dan penyesalan MDS tak mampu memutihkan sangkaan yang diterapkan aparat kepolisian.

Kapolsek Jun Nurhaida mengatakan, MDS disangkakan pasal 368 (1) subsider pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah pedang atau senjata tajam.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Jun.

Selain perkara penodongan, Jun berjanji akan mengusut unsur penipuan jual beli online yang dialami MDS sebagai korban.

"Nanti akan dilidik, asal usul barang itu, dan juga saksi kurir tadi kurir Si Cepat itu sudah diperiksa," ujar Jun.

Jun mengatakan, sudah memeriksa pihak kurir, MDS dan juga saksi di lokasi kejadian.

"Yang diperiksa, korban (kurir), kemudian saksi ya, kemudian pelaku (MDS)," pungkas Jun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved