Tangis Penyesalan Pengancam Kurir COD Pakai Pedang di Ciputat: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang
Tangis penyesalan MDS (43) terlihat saat meminta maaf atas perbuatannya mengancam kurir COD dengan pedang di Kampung Parung Beunying. Apa kata pelaku?
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
MDS menyadari, sebagai mitra kepolisian, harusnya ia bisa menjadi contoh kepada masyarkat.
Namun perbuatan spontannya menarik pedang di depan kurir hingga membuat ketakutan, begitu menciderai integritasnya.
Baca juga: SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan
"Saya mitra polisi, saya malu sekali sama polisi. Saya harusnya bisa mencontohkan. Tapi sekarang saya jadi pelaku, saya menyesal dan mohon maaf sekali pada semua pihak yang merasa dirugikan," ujar MDS.
"Kepada pihak kurir yang djrugikan saya minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini lagi," tambahnya.

Sepanjang wawancara yang cukup lama dipandu Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida itu, MDS tak henti berlinang air mata.
Menurut MDS, dirinya benar-benar tak berniat mengancam. Ia hanya spontan menakut-nakuti si kurir agar mau mengembalikan uangnya, karena paket yang diterimanya kosong.
"Saya hanya sekadar menakut nakuti karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain. Dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," ujarnya.
Jeratan Pasal
Air mata dan penyesalan MDS tak mampu memutihkan sangkaan yang diterapkan aparat kepolisian.
Kapolsek Jun Nurhaida mengatakan, MDS disangkakan pasal 368 (1) subsider pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah pedang atau senjata tajam.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Jun.
Selain perkara penodongan, Jun berjanji akan mengusut unsur penipuan jual beli online yang dialami MDS sebagai korban.
"Nanti akan dilidik, asal usul barang itu, dan juga saksi kurir tadi kurir Si Cepat itu sudah diperiksa," ujar Jun.
Jun mengatakan, sudah memeriksa pihak kurir, MDS dan juga saksi di lokasi kejadian.
"Yang diperiksa, korban (kurir), kemudian saksi ya, kemudian pelaku (MDS)," pungkas Jun.